Jumat, 14 November 2014

Cara Membuat SIM yang Hilang/Rusak

Aloha! :D

Hari ini saya ingin berbagi pengalaman saat mengurus SIM A yang sudah lama hilang hahahaha. Sebenarnya saya bukan tergolong orang yang ceroboh dan hampir tidak pernah kehilangan benda-benda berharga (Ough narsis yah, tapi semoga akana tetap seperti itu hehe), tapi karena sewaktu kuliah di Yogya saya tidak pernah memakai benda tersebut alhasil dia hilang begitu saja raib dari dompet. Sebenarnya hilangnya sudah lama sih tapi sekali lagi karena di Yogya saya tidak pernah bawa mobil jadi ya saya cuek-cuek saja sodara-sodara hahahaha.

Sebenarnya saya tidak ingin mengurus SIM A tersebut, yasudahlah hilang saja, saya juga sudah lupa caranya nyetir mobil. Tapi ini lagi-lagi karena tuntutan pekerjaan saya yang mobile, singkat cerita waktu wawancara user di Lampung beliau mengkehendaki saya untuk melancarkan nyetir lagi. Jadilah saya pulang ke Pekalongan dengan panik dan memohon Bapak untuk dilatih ngelancarin nyetir lagi. Saya pun akhirnya kursus nyetir lagi karena Bapak yakin saya sudah lupa-selupa-lupanya orang nyetir :V

Kembali ke cerita awal, akhirnya tadi pagi saya ngurus SIM A yang hilang itu. Tadinya Bubun nyuruh saya buat bikin lewat tempat kursus nyetir, tapi saya menolak karena harganya sangat mahal yaitu Rp 500.000. Padahal kalau browsing sana-sini mengurus SIM yang hilang cukup mudah dan tidak terlalu mahal. 

Berbekal banyak informasi yang tersebar di internet, pergilah saya pagi tadi dengan tekad bulat mengurus SIM A saya yang hilang sendiri. Jadi yang pertama-tama saya lakukan adalah pergi ke Polsek Pekalongan Barat (sesuai domisili) untuk membuat surat kehilangan. Untuk membuat surat kehilangan ini tidak perlu surat pengantar dari RT/RW Kelurahan kok, cukup datang saja bilang kalau mau bikin surat kehilangan. Perlu diingat bahwa mengurus surat kehilangan ini free ongkos ya :)

Tapi sayangnya saat saya datang ke sana ternyata printernya sedang trouble sehingga saya disarankan untuk langsung saja membuat surat kehilangan di Polres Kota Pekalongan. Saya pun segera bergegas ke Polres Kota Pekalongan dan ketika sampai di sana ternyata antrian sudah mengular sampai ke luar, uuurrrggggghhhh. Dengan sabar saya menunggu antrian dan melewati berbagai proses. Pertama-tama saya harus pergi ke dokter yang dirujuk oleh Polres untuk membuat surat kesehatan. Ketika ke dokter kita harus membawa fotocopy KTP ya. Biaya yang harus dikeluarkan untuk ke dokter ini sebesar Rp 25.000. Waktu di dokter hanya ditensi lalu ditanya sejarah penyakit dan sedikit tes buta warna. Setelah selesai dari dokter saya kembali ke loket pendaftaran dan petugas pun menyuruh saya ke loket pembayaran Bank BRI untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp 80.000. Biaya tersebut sama besarnya dengan biaya perpanjang SIM A. Kalau untuk perpanjang SIM C biaya nya hanya Rp 75.000. Setelah itu saya kembali ke loket pendaftaran dan dimintai kembali biaya pendaftaran sebesar Rp 10.000. Setelah itu saya pun tinggal menunggu duduk manis sampai nama saya dipanggil. Kurang dari 30 menit nama saya dipanggil dan taraaaaa jadilah SIM A saya. Ternyata prosesnya sangat mudah dan cepat. Sekarang pun saya engga perlu deg-degan lagi kalau mau keluar bawa mobil hehehehe.

Jadi itulah pengalaman saya membuat SIM A yang hilang. Kalau mau diruntut prosesnya hanya:
  • Bikin surat kehilangan di Polsek
  • Datang ke Loket Pendaftaran di Polres
  • Ke dokter membawa fotocopy KTP dan membuat surat keterangan sehat sebesar Rp 25.000
  • Membayar biaya administrasi di loket BRI sebesar Rp 80.000 dan biaya pendaftaran di loket pendaftaran sebesar Rp 10.000
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kamu-kamu yang juga mau melakukan hal yang sama :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar